Senin, 19 Desember 2011

Kereta VS Manusia

Kereta VS Manusia?
Apa yang langsung lo bayangin kalau denger kata Kereta lawan Manusia? Emmmh tau lah, biar lo semua aja yang jawab mau kaya gimana. Tapi kalo menurut gw itu bener-bener FUCKING AWESOME guys..

Kenapa gw nulis & nanya kaya gitu, karena kali ini gw mau nulis tentang pengalaman yang gw alamin bener-bener fakta dan nyata. Pengalaman yang gw alamin engga bagus-bagus, engga jelek-jelek juga sih kalau dibilang. Karena pengalaman yang pengen gw tulis juga intinya bermanfaat buat PEMIMPIN Negara yang TERCINTA ini, So tanpa banyak bacot lagi.. Gw akan mulai cerita..

KRL/Kereta Api selintas yang ada dipikiran gw yaitu angkutan umum yang beroperasi di atas besi dan bukan yang beroperasi didarat.

Sejenak sebelum gw menjadi penikmat atau pemakai jasa angkutan umum yang extrem ini, dipikiran gw selalu berbenak rasa takut. entah kenapa rasa itu selalu muncul disaat gw melihat berita mengenai kereta api. ya karena kalau boleh dibilang kereta apai angkutan umum yang biaya ongkos sangat murah dan relatif terjangkau tetapi dibalik ongkos yang murah terdapat kekurangan yang begitu banyak. kekurangannya bisa kita lihat sendiri dari pelayanan yang sangat kurang memuaskan. Ya kalo lo ngga percaya, lo coba aja naik KRL & lo rasaian tuh kaya apa rasanya.

tapi dibalik benak rasa takut gw tersebut, gw selalu pengen menantang rasa takut gw itu dengan menjadi pemakai jasa angkutan kereta. Setelah hampir  4bulan gw menjadi pemakai jasa angkutan kereta api untuk pulang pergi ke kampus, gw pun mempunyai banyak kesan-kesan yang aneh dan unik serta rasa takut gw akan nama kereta mulai hilang begitu saja.

Kesan-kesan yang engga bakal gw lupain pertama adalah:
Gw jadi tau alasan kenapa banyak penumpang KRL EKONOMI yang naik ke Atap kereta, alasannya karena mereka terpaksa naik ke atap kereta dikarenakan gerbong kereta tidak mencukupi untuk menampung mereka. Ya walaupun perbuatan tersebut melangggar hukum dan merugikan diri sendiri. Kalo gw bilang melanggar hukum jelas melanggar lah karena itu perbuatan yang dilanggar oleh pemerintah, dan kalu merugikan diri senidiri itu lebih jelas lagi. ya kalo lo naik ke atap resiko yang bakal ditanggung adalah NYAWA, merugikan diri  sendiri kan?

waktu itu gw pernah sempet ngobrol  sama beberapa penumpang yang waktu itu naik di atap kereta bareng gw dari Stasiun Bojong:
P: Penumpang G: ya diri gw sendiri.

G: bang, tiap hari kalo naik kereta di atap mulu?
P:  Iya bos, kenapa?
G: gpp bang. Alasan naik ke atap emang knp bang?
P: Alasana ya keretanya penuh, enakan di atap bisa duduk sama selonjoran plus AC alam lagi. kalo lo dibanding dibawah udah penuh,desek-desekan,sumpek,bau keringer ada copet pula. HAHAHAHAHA 
G: Tapi kalo di atap ngga takut jatuh gitu bang?
P: Ya waktu awal gw naik ke atap sih sempet takut, tapi lama-kelamaan kagak
G: Pengalaman yg lo dapaet dari naik di atap apaan bang?
P: Pengalaman.. Ya enak aja sih, tapi ada juga penglaman yg ngga enak cuy.
G: Engga enak knp?
P: Engga enaknya gara-gara sering liat orang yg mati jatoh dari atap
G: emang sering ye bang orang jatoh dari atap kereta?
P: Ye kagak sering juga, paling yg jatoh itu mah bocah-bocah yang ngga bisa diem aje.
G: Waktu itu emang pernah liat orang jatuh diaman bang?
P: Di fly over UI (Universitas Indonesia)
G: lah kok matinya di fly over?
P: aah elo, lo liat dong tu fly over kan pendek bener jadinya kalo kita yg naik diatap terus kita lewat situ tuh harus nunduk.
G: kenapa harus nunduk?
P: bawel juga lo yeh, ya harus nunduk lah kalo ngga nunduk nanti kepala lo bakal kena tiang fly over. Lo emang mau kepala lo kena tiang fly over terus mati?
G: Ya kagak lah bang
P: Ya bagus kalo kagak, makanya lo kalo udah naik diatap ngga usah sok becicilan lah kalo lewat tuh fly over. Udah tau disitu rawan yg mati masih banyak aje yang ngga mau denger suruh nunduk.  coba deh lo perhatiin semua penumpang yg diatap kalo kereta mau lewat fly over UI pasti pada bilang AWAS YANG MASIH MAU PUNYA KEPALA, NUNDUK !! 
G: Hahaha lucu juga yeh bang.
P: lucu dari mana? bego juga lo. Udah ah banyak nanya mulu lo ah
G: yaelah bang cuma nanya dikit doang, tapi makasih ya bang atas infonya.


Setelah gw ngobrol sama abang-abang tadi, kereta yang gw naikin pun lewat di fly over UI & bener kata abang-abang tadi begitu kereta lewat fly over penumpang ada yg teriak bilang "KEPALA WOYY AWAS KEPALA" sentak semua langsung pada nunduk.
Oke ini kesan pertama gw, yaitu kalo lo naik kereta di atap dan waktu kereta lewat di Fly Over UI lo semua harus berwaspada kepada anggota tubuh lo yang bernama KEPALA.

Kesan kedua:
Kesan kedua kali ini yang gw dapet waktu naik kereta COMMUTER LINE. Yapp waktu itu gw naik kereta ini emang sengaja, kenapa gw bilang sengaja karena gw emang pengen ngerasian naikin semua kerea baik itu kereta EKONOMI maupun kereta COMMUTER LINE. Setelah gw naik kereta ini gw pun langsung ngerasain perbedaan luar biasa, luar biasa kenapa ya karena di kereta COMMUTER LINE engga ada yg namanya pedagang kaki lima yg lalu lalang ditiap gerbong dan hawa-hawa bau ketek. Lo liat aja sendiri hampir semua penumpang kereta COMMUTER LINE adalah orang-orang kantoran yg make JAS ya kalo booleh dibilang orang kaya lah . Gila ini bener-bener gila.. perbedaan yg langsung drastis gitu. emanng sih perbedaannya bisa diliat dengan kasat mata yaitu dengan harga tiket COMMUTER LINE Rp.7000 dibanding tiket ekonomi yang murah meriah Rp.2000 dan kita bisa liat juga dari keretanya sendiri. Kalo ekonomi pintunya kebuka engga ada AC sedangkan COMMUTER LINE pintu otomatis buka tutup dan ada AC. Pantesan semenjak gw pikir-pikir banyak orang yg lebih milih naik kereta ekonomi dan sampe ke atap karena faktor itu tadi yaitu harga tiket muarh. Miris bngt emang diera jaman yg sudah semakin modern masih banyak orang indonesia yg masih tergantung sama fasilitas yag terbilang murah meriah.

Kesan Ketiga:
Kesan ketiga kali ini yg gw dapet yaitu, gw kena COPET di kereta, ini emang bener-bener KAMPRET.
Dompet gw yg isinya Uang 80ribu+KTM+KTP. raip diambil si copet sialan. waktu gw kecopetan gw lagi naik kereta ekonomi yg nota bene emang isinya penumpang-penumpang .................... Ya lo tau sendiri kan penumpang apa? Eh tapi ada juga loh orang yg berduit/orang kantoran yg penghasilan cukup anik kereta EKONOMI ahahahaha lucu juga yeh.

Udah ah segini aja kesan-kesan yg gw bagi,walaupun kesannya banyak tapi kesan yg udah gw ambil ini udah masuk kepada inti dan tujuan gw nulis postingan ini.

Setelah nulis kesan, gw menjadi tau suka dukanya naik kereta bersama jutaan penumpang yang berasal dari berbagi macam kota & kabupaten. & engga lupa juga  gw pengen kasih pendapat gw yg gw dapet dari naek kerata selama ya 4bulan lah buat pulang pergi ke kampus.

Pendapat buat PT.KAI tolong lah pak dengan segala terhormat gw minta, dijaman yg modern sekarang jangan lagi dibeda-bedakan kasta orang kaya dan orang miskin. anda memberikan fasilitas kereta yg bener-bener kalau menuru tsaya kurang pantas. Baik itu dari segala kenyamanan dan fasilitas itu sendiri. Coba bapak PT.KAI dan Mentri Dinas Perhubungan naik kereta EKONOMI sebulan dan naik kereta COMMUTER LINE sebulan, gw pengen tau yg bakal lo rasain. Jangan asal enak-enak doang ngasih perintah. ditambah lagi sekarang ada sistem jalur lingkar seperti ini

Apa maksudnya coba PT.KAI nerapin jalur lingker-linker kaya gini? Yang ada kalo kata gw adanya sistem kaya gini malah bikin penumpang makin resah dengan terjadinya keterlambatan kereta datang di tiap-tiap stasiun. Mendingan kalo mau memperbaiki, perbaiki dulu keretanya baru perbaiki penerapannya.

Cukup segini bacotan yg gw mau gw sampein & sampe sini aja postingan gw kali ini. Sampe ketemu lagi di postingan gw berikutnya.



Oh iya sebelum kita akhiri postingan ini, gw mau berbagi hasil jemprat-jempret yg gw dapet dari pengalam gw naek kereta, cekiidot :


At.Stasiun UI (KRL EKONOMI) Jam 07.25


At.Stasiun Tanjung Barat (COMMUTER LINE) Jam 18.43

At.Stasiun Depok Baru (KRL EKONOMI) Jam 07.55


WASSALAM

BUDI oooh BUDI



Kemana Budi yang rajin menabung itu sekarang, kemana, kemana,kemana?
we miss you BUDI…

PEMIMPIN & PEMIMPI




Mahasiswa adalah calon PEMIMPIN bangsa, bukan PEMIMPIN bangsa…
Hei bangun bung..!!!! Mana janjimu pada RAKYAT??
RAKYAT membutuhkanmu bung…………

Minggu, 11 Desember 2011

HUKUM PERDATA & HUKUM PIDANA

Pengantar
Hukum pidana jauh lebih dikenal orang awam dari hukum sipil, sebagai akibat dari laporan wartawan tentang persidangan pidana yang terkenal. Dalam berbicara dengan orang tentang hukum, saya menemukan bahwa mereka sering menyalahgunakan prinsip-prinsip dari hukum pidana untuk situasi di sipil (misalnya, tort) hukum, yang mengakibatkan kesalahpahaman mereka. Mereka terkejut ketika mereka mempelajari prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya yang berlaku untuk masalah. Tujuan dari esai ini adalah untuk membandingkan dan kontras hukum pidana dan perdata.

Dalam hukum perdata, pihak swasta (misalnya, sebuah perusahaan atau individu) file gugatan dan menjadi penggugat. Dalam hukum pidana, litigasi selalu diajukan oleh pemerintah, yang disebut penuntutan.Hukum Perdata



HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)



Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

*Sistematika Hukum Perdata menurut BW
I. Hukum tentang Orang dan Keluarga
II. hukum tentang benda
III. Hukum tetang perikatan
IV. hukum tentang pembuktian & daluwarsa

*Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
1. Hak tentang Orang/Pribadi
2. Hukum tentang Keluarga
3. Hukum tentang harta kekayaan
4. Hukum tentang kewarisan



Hukum Perdata Materil
Hukum perdata Meteril ialah Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan dalam bidang perorangan atau keluarga, harta kekayaan, kewarisan, dan perikatan.

Hukum Perdata Formil
Hukum perdata Formil ialah Hak yang mengatur tentang cara-cara menyelesaikan perkara perdata, atau hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan hukum perdata meteril jika terjadi pelanggaran.

Hukum Privat  Pluralistrik

Hukum Privat Positif Indonesia.
Barat (Eropa)  BW,WVK
Adat
Agama  UU No.1 1.PNPS 1965
Islam
Katholik
Protestan
Hindu
Budha



Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi

pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.




Hukum Perdata Barat:
- Hak Perorangan
- Hak keluarga - Perkawinan
- Hak kekayaan – ( Benda+Kewarisan) wasiat

Hukum Perdata Adat
- Perkawinan
- Kewarisan
- Harta kekayaan





Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.



Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Asas-Asas Hukum Pidana

1.Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang

dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2.Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
3.Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
4.Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
5.Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia.



Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok
1.Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2.Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
3.Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana

saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
4.Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
5.Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1.Pencabutan hak-hak tertentu.
2.Penyitaan barang-barang tertentu.
3.Pengumuman keputusan hakim.